Laman

***********Sudahkah anda sholat????**********

Fatwa Qardhawi: Hukum Menonton Televisi

REPUBLIKA.CO.ID, Televisi sama halnya seperti radio, surat kabar, dan majalah. Semua itu hanyalah alat atau media yang digunakan untuk berbagai maksud dan tujuan sehingga kita tidak dapat mengatakannya baik atau buruk, halal atau haram. Segalanya tergantung pada tujuan dan materi acaranya.

Seperti halnya pedang, di tangan mujahid ia adalah alat untuk berjihad; dan bila di tangan perampok, maka pedang itu merupakan alat untuk melakukan tindak kejahatan. Oleh karenanya sesuatu dinilai dari sudut penggunaannya, dan sarana atau media dinilai sesuai tujuan dan maksudnya.

Televisi dapat saja menjadi media pembangunan dan pengembangan pikiran, ruh, jiwa, akhlak, dan kemasyarakatan. Demikian pula halnya radio, surat kabar, dan sebagainya. Tetapi di sisi lain, televisi dapat juga menjadi alat penghancur dan perusak. Semua itu kembali kepada materi acara dan pengaruh yang ditimbulkannya.

Dapat saya katakan bahwa media-media ini mengandung kemungkinan baik, buruk, halal, dan haram. Seperti saya katakan sejak semula bahwa seorang Muslim hendaknya dapat mengendalikan diri terhadap media-media seperti ini, sehingga dia menghidupkan radio atau televisi jika acaranya berisi kebaikan, dan mematikannya bila berisi keburukan.

Lewat media ini seseorang dapat menyaksikan dan mendengarkan berita-berita dan acara-acara keagamaan, pendidikan, pengajaran, atau acara lainnya yang dapat diterima (tidak mengandung unsur keburukan/keharaman). Sehingga dalam hal ini anak-anak dapat menyaksikan gerakan-gerakan lincah dari suguhan hiburan yang menyenangkan hatinya atau dapat memperoleh manfaat dari tayangan acara pendidikan yang mereka saksikan.

Namun begitu, ada acara-acara tertentu yang tidak boleh ditonton, seperti tayangan film-film Barat yang pada umumnya merusak akhlak. Karena di dalamnya mengandung unsur-unsur budaya dan kebiasaan yang bertentangan dengan akidah Islam yang lurus. Misalnya, film-film itu mengajarkan bahwa setiap gadis harus mempunyai teman kencan dan suka berasyik masyuk.

Kemudian hal itu dibumbui dengan bermacam-macam kebohongan, dan mengajarkan bagaimana cara seorang gadis berdusta terhadap keluarganya, bagaimana upayanya agar dapat bebas keluar rumah, termasuk memberi contoh bagaimana membuat rayuan dengan kata-kata yang manis. Selain itu, jenis film-film ini juga hanya berisikan kisah-kisah bohong, dongeng-dongeng khayal, dan semacamnya. Singkatnya, film seperti ini hanya menjadi sarana untuk mengajarkan moral yang rendah.

Secara objektif saya katakan bahwa sebagian besar film tidak luput dari sisi negatif seperti ini, tidak sunyi dari adegan-adegan yang merangsang nafsu seks, minum khamar, dan tari telanjang. Mereka bahkan berkata, "Tari dan dansa sudah menjadi  kebudayaan dalam dunia kita, dan ini merupakan ciri peradaban yang tinggi. Wanita yang tidak belajar berdansa adalah wanita yang tidak modern. Apakah haram jika seorang pemuda duduk berdua dengan seorang gadis sekedar  untuk bercakap-cakap serta saling bertukar janji?"

Inilah yang menyebabkan orang yang konsisten pada agamanya dan menaruh perhatian terhadap akhlak anak-anaknya melarang memasukkan media-media seperti televisi dan sebagainya ke rumahnya. Sebab mereka berprinsip, keburukan yang ditimbulkannya jauh lebih banyak daripada kebaikannya, dosanya lebih besar daripada manfaatnya, dan sudah tentu yang demikian adalah haram. Lebih-lebih media tersebut memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap jiwa dan pikiran, yang cepat sekali menjalarnya, belum lagi waktu yang tersita olehnya dan menjadikan kewajiban terabaikan.

Tidak diragukan lagi bahwa hal inilah yang harus disikapi dengan hati-hati, ketika keburukan dan kerusakan sudah demikian dominan. Namun cobaan ini telah begitu merata, dan tidak terhitung jumlah manusia yang tidak lagi dapat menghindarkan diri darinya, karena memang segi-segi positif dan manfaatnya juga ada. Karena itu, yang paling mudah dan paling layak dilakukan dalam menghadapi kenyataan ini adalah sebagaimana yang telah saya katakan sebelumnya, yaitu berusaha memanfaatkan yang baik dan menjauhi yang buruk di antara film bentuk tayangan sejenisnya.

Hal ini dapat dihindari oleh seseorang dengan jalan mematikan radio atau televisinya, menutup surat kabar dan majalah yang memuat gambar-gambar telanjang yang terlarang, dan menghindari membaca media yang memuat berita-berita  dan tulisan yang buruk.

Manusia adalah mufti bagi dirinya sendiri, dan dia dapat menutup pintu kerusakan dari dirinya. Apabila ia tidak dapat mengendalikan dirinya atau keluarganya, maka langkah yang lebih utama adalah jangan memasukkan media-media tersebut ke dalam rumahnya sebagai upaya preventif (saddudz dzari'ah).

Inilah pendapat saya mengenai hal ini, dan Allahlah Yang Maha Memberi Petunjuk dan Memberi Taufiq ke jalan yang lurus.

Kini tinggal bagaimana tanggung jawab negara secara umum dan tanggung jawab produser serta seluruh pihak  yang  berkaitan dengan media-media informasi tersebut. Karena bagaimanapun, Allah akan meminta pertanggungjawaban kepada mereka terhadap semua itu. Maka  hendaklah mereka mempersiapkan diri sejak sekarang.



Sumber: Fatwa-Fatwa Kontemporer
Read More..
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Coklat Dapat Menjadi Obat Stroke

REPUBLIKA.CO.ID, Apakah anda tergiur dengan cokelat batangan? Mungkin sering memakan cokelat, terutama cokelat hitam, bukanlah hal yang buruk. Menurut penelitian di Swedia yang diterbitkan di Journal of the American College of Cardiology, yang meneliti lebih dari 33 ribu perempuan, mereka yang lebih banyak memakan cokelat memiliki risiko terserang stroke yang semakin kecil.

Hasil penelitian itu menambah sederet bukti yang mengaitkan konsumsi cokelat dengan kesehatan jantung. Namun hal itu bukan berarti masyarakat bebas memakan cokelat.

"Mengingat rancangan observasi penelitian tersebut, penemuan pada penelitian ini tidak membuktikan bahwa cokelat lah yang menurunkan risiko serangan stroke," kata Susanna Larsson dari Institut Karolinska di Stockholm melalui surat elektronik kepada Reuters Health.

Meskipun Larsson percaya cokelat memiliki manfaat kesehatan, dia juga memperingatkan terlalu banyak makan cokelat dapat mengakibatkan kontraproduktif.

"Cokelat harus dikonsumsi secara teratur karena makanan itu juga mengandung kalori, lemak dan gula yang berjumlah banyak. Konsumsi cokelat gelap dapat lebih menguntungkan bagi kesehatan karena mengandung lebih banyak cokelat murni dan lebih sedikit gula daripada cokelat susu," tambah Larsson.

Larsson dan mitranya memperlihatkan data pemeriksaan mamografi yang memiliki laporan mengenai jumlah cokelat yang dimakan perempuan berumur antara 49 dan 83 tahun pada 1997. Pada periode berikutnya terdapat 1.549 penyakit stroke yang dialami kelompok tersebut.

Semakin banyak cokelat yang dimakan perempuan di dalam kelompok itu, maka semakin kecil risiko serangan stroke. Di antara para perempuan yang banyak mengkonsumsi cokelat per pekan --lebih dari 45 gram-- terbukti ada 2,5 serangan stroke dari 1.000 wanita.

Jumlahnya adalah 7,8 per 1.000 perempuan yang setidaknya memakan cokelat kurang dari 8,9 gram setiap pekannya. Sejumlah ilmuwan memperkirakan zat yang terkandung di dalam cokelat yang bernama 'flavonoid' atau lebih dikenal dengan 'flavanois' memberikan dampak positif bagi kesehatan.

Menurut Larsson, flavonoids dapat menurunkan tekanan darah tinggi --yang menjadi faktor penyebab stroke-- dan menyehatkan unsur lain darah yang terkait dengan kesehatan jantung. Namun apakah bukti teori tentang konsumsi cokelat memberikan keuntungan bagi kesehatan harus tetap dibuktikan dengan penelitian lebih lanjut.

Sekitar 800 ribu warga di Amerika Serikat menderita stroke setiap tahunnya, dengan sekitar enam orang dari penderita menemui ajal sementara yang lain menjadi lumpuh. Para dokter menyarankan warga yang berisiko terkena stroke untuk menjalani pemeriksaan tekanan darah, tidak merokok, melakukan olah raga dan konsumsi makanan sehat, namun hingga saat ini cokelat belum masuk dalam saran.

Selain untuk kesehatan jantung, cokelat juga dipercaya memberikan ketenangan bagi penggemarnya karena kandungan 'phenylethylamine' dalam cokelat dapat menghasilkan 'dopamine', yang menimbulkan perasaan senang dan ketenangan.

Namun bagi penggemar yang memiliki risiko penyakit ginjal diharapkan berhati-hati dalam mengkonsumsi cokelat. Karena makanan tersebut dapat meningkatkan ekskresi 'oksalat' dan kalsium sebanyak tiga kali lipat. Kata cokelat berasal dari bahasa suku Aztec 'xocoatl' dan berkembang di kalangan suku Indian menjadi chocolat, yang berarti minuman berasa pahit.
Read More..
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Manfaat Madu Untuk Kecantikan

KapanLagi.com - Selama ini banyak orang mengenal madu sebatas sebagai jenis makanan. Mungkin kita tahu kalau madu memiliki banyak manfaat untuk kesehatan dan kecantikan. Dan tentu ada sejumlah produk kecantikan yang dapat dibeli di toko-toko yang berbahan dasar madu, bagi Anda yang tak mau ribet. Tapi jika Anda lebih senang mengambil manfaat madu alami untuk memoles kecantikan Anda, simak tips yang kami suguhkan ini.


1. Masker Madu: Oleskan madu murni pada wajah Anda dan biarkan selama kira-kira 15 menit, hingga mengering. Setelah kering, basuhlah wajah Anda dengan air hangat.

2. Mandi Untuk Kulit Berkilau: Untuk melembabkan, melembutkan dan membuat kulit berkilau, bawa serta sebotol madu saat Anda mandi. Oleskan ke kulit dan tepuk-tepuk dengan kedua tangan hingga mengering. Sementara menepuk-nempuk kulit, madu akan lengket di kulit Anda. Basuhlah bekas madu yang lengket tersebut setelah Anda selesai. Dan Anda bisa menikmati hasilnya dengan kulit yang nampak cantik nan cerah!!!

3.Mandi Madu: Untuk mendapatkan aroma yang manis dan kulit lembut, tambahkan ¼ hingga ½ cangkir madu di air mandi Anda.

4.Scrub Madu: Campurkan 1 sendok teh madu dengan seikit tepung almond ke telapak tangan Anda. Gosokan perlahan ke wajah sebagai scrub wajah. Lalu basuh wajah Anda dengan air hangat untuk mengangkat madu.

5. Pembersih Wajah Setiap Hari: Campurkan 1 sendok makan madu dengan sedikit susu bubuk di telapak tangan. Oleskan di wajah untuk membersihkan semua kotoran dan make-up, dan lalu basuh hingga bersih dengan air hangat.

6. Rambut Berkilau: Untuk membuat rambut Anda berkilau, campurkan 1 sendok makan madu, perasan satu jeruk nipis, dan sedikit air hangat. Bilas rambut Anda dengan shampo seperti biasa dan lalu tuangkan campuran tadi pada rambut. Keringkan rambut dengan cara biasa.

7. Conditioner Rambut: Untuk menjaga kesehatan rambut dan kulit kepala, campurkan ½ cangkir madu dan satu sendok malan minyak zaitun. Oleskan merata ke rambut dan kulit kepala, lalu ambil penutup rambut dan biarkan selama 30 menit dalam keadaan tertutup. Setelah 30 menit, keramasi dengan shampo dan bilas rambut Anda seperti biasa.

8. Toner Kulit: Untuk mengencangkan, melembutkan dan melembabkan kulit, campurkan 1 buah kulit jeruk ditambah satu sendok makan madu dalam blender hingga halus. Gosokan perlahan campuran madu tadi ke wajah dan biarkan selama 15 menit. Lalu basuh wajah Anda dengan air hangat untuk membersihkan campuran tadi.

Jika Anda mau sedikit repot, dengan tips yang kami berikan di atas Anda dapat menciptakan produk-produk bak spa di rumah. Madu memang produk yang paling luar biasa untuk kecantikan dimana didalamnya terkandung enzyme bermanfaat, vitamin dan mineral. Tapi, sebelum Anda melakukan eksperimen, sebaiknya pastikan produk madu yang Anda beli 100% murni. Dan bagi Anda yang alergi pada madu, sebaiknya jangan mencoba resep ini. (artb/erl)
Read More..
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Manfaat Lidah Buaya Untuk Kecantikan

KapanLagi.com - Ada lebih dari 200 jenis tumbuhan lidah buaya (aloe vera), tapi sebenarnya hanya lima jenis yang dipertimbangkan memiliki manfaat untuk kesehatan atau digunakan untuk produk-produk kecantikan, yakni Aloe Barbadensis Miller, Aloe Perryi Baker, Aloe Ferox, Aloe Arborescens dan Aloe Saponaria.


Semakin tua tumbuhan lidah buaya semakin memberi manfaat untuk nutrisi maupun pengobatan. Gel lidah buaya seringkali digunakan untuk mengobati luka gores, tersayat, gigitan serangga dan ruam. Manfaat lidah buaya untuk kesehatan sebenarnya sudah dikenal sejak dahulu kala. Menurut catatan sejarah mengindikasikan penggunaan lidah buaya untuk bahan pengobatan telah digunakan sejak 1.500 SM. Lidah buaya diduga juga jadi bahan rahasia kecantikan Cloepatra dan disebutkan dalam al kitab beberapa kali.

Manfaat Minum Jus Lidah Buaya

Penyembuhan dan pengobatan luar biasa dari tumbuhan ini juga bermanfaat untuk kecantikan. Dengan meminum dua sampai empat ons, atau bahkan 1/2 cangkir jus lidah buaya setiap hari akan membuat kulit Anda terlihat bersih dan memperbaiki kualitas kulit.

Lidah buaya dapat memperkaya persediaan material pembangun untuk memproduksi dan memperbaiki kesehatan kulit. Secara alami kulit kita memperbaiki diri dalam setiap 21 hingga 28 hari. Nutrisi pembentuk yang dikandung lidah buaya ini dapat digunakan oleh kulit kita untuk melawan efek penuaan.

Lidah Buaya Bermanfaat Untuk Perawatan Jerawat Dan Kulit Berminyak

Sepanjang hari kulit kita diterpa dengan polusi, kotoran dan elemen lain dari lingkungan. Jika Anda bermasalah dengan jerawat atau memiliki kulit berminyak sangat penting untuk membersihkan wajah setelah keluar rumah. Dan lidah buaya bisa jadi pilihan bagus untuk perawatan wajah. Berbagai kandungan mengganggu yang melayang di udara biasanya menempel pada kulit berminyak dan dapat menyebabkan noda yang memperburuk keadaan kulit bermasalah. Ph pada lidah buaya mengembalikan keseimbangan kulit sekaligus membersihkan kulit yang bernoda. Anda bisa membasuh bekas olesan lidah buaya di wajah ini dengan air bersih.

Lidah buaya untuk perawatan kulit berminyak bisa juga dijadikan sebagai masker wajah. Berikut resepnya:


* 1 sendok makan masker lumpur
* 1 sendok makan jus lidah buaya
* 1 sendok makan tepung hazel
*air secukupnya untuk membuat bahan-bahan ini jadi pasta
* tambahkan 1 tetes essential tea tree oil
* 1 tetes essential oil lavender
* 1 tetes essential oil peppermint

Campurkan semua bahan, oleskan dan didiamkan selama 15 menit dan basuh dengan air hangat lalu percikkan air dingin.

Jika Anda ingin cara alami perawatan kulit dengan lidah buaya untuk kulit berminyak atau mengatasi kulit bernoda, campurkan jus lidah biaya dengan air ditambah essential oil yang menenangkan dan gunakan untuk mist sepanjang hari.

Betapa banyaknya manfaat lidah buaya untuk kecantikan dan kesehatan. Tak ada salahnya jika mencoba cara sederhana ini untuk menjaga kecantikan dan kesehatan kita. Selamat Mencoba!
Read More..
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hapus Lingkaran Hitam Di Bawah Mata

 
KapanLagi.com - Kulit di sekitar mata adalah kulit yang paling tipis jika dibandingkan dengan
kulit di bagian tubuh kita yang lain. Oleh karena itu, kulit di area mata dapat dengan cepat merefleksikan kondisinya. Bayangan gelap yang nampak adalah pembuluh darah yang berada di bawah kulit tersebut. Jika darah mengalir memenuhi pembuluh-pembuluh ini maka akan nampak sebagai bayang-bayang atau lingkaran hitam di bawah mata.

Selama ini, lingkaran hitam ini dianggap sebagai akibat kelelahan. Padahal
penyebabnya bisa bermacam-macam. Jika dibiarkan saja, tentu bayang-bayang hitam ini akan merusak penampilan Anda. Ketahui penyebabnya di bawah ini dan temukan solusi yang sesuai untuk mengatasinya.

1. Keturunan

Ketipisan kulit di sekitar mata berbeda-beda pada setiap orang, biasanya hal ini disebabkan karena keturunan. Semakin tipis kulit seseorang, maka semakin nampak jelas bayang-bayang hitam di bawah mata.

2. Alergi

Akibat mata yang gatal karena alergi, orang akan cenderung menggosok kulit di sekitar mata. Hal ini akan membuat darah terpacu memenuhi pembuluh-pembuluh di bawah mata, yang akan membuatnya nampak gelap. Beberapa alergi pada makanan juga menyebabkan lingkaran hitam ini. Pencegahan terhadap alergi dan membiasakan diri tidak menggosok mata perlu diingat untuk Anda yang memiliki alergi pada mata.

3. Perawatan Medis

Beberapa perawatan medis menyebabkan pembesaran pembuluh darah dan perubahan aliran darah yang nampak jelas pada kulit di bawah mata.

4. Kelelahan

Kurang tidur atau kelelahan yang berlebihan akan membuat mata bekerja lebih keras sehingga pembuluh-pembuluh darah di sekitar mata juga lebih aktif dan terlihat sebagai bayang-bayang hitam di bawah kulit mata. Istirahat dan tidur yang cukup adalah solusi yang paling baik.

5. Usia

Seiring dengan usia, kulit akan kehilangan kolagen yang membuatnya menjadi lebih tipis dan tembus pandang. Dengan demikian bayang-bayang gelap akan semakin nampak. Perawatan untuk meremajakan kulit akan mengurangi lingkaran hitam yang muncul akibat usia.

6. Anemia

Kekurangan zat besi yang merupakan tipe paling umum dari anemia, juga bisa menyebabkan bayang-bayang hitam ini. Pada masa kehamilan dan menstruasi kulit akan menjadi lebih pucat karena kekurangan asupan zat besi dan hal ini menyebabkan pembuluh-pembuluh darah di bawah mata lebih jelas terlihat sebagai bayang-bayang hitam. Konsumsi suplemen zat besi atau penambah darah akan mengatasi masalah ini.

Selain itu, perlu juga untuk merawat mata agar tetap sehat dan segar. Lebih baik mencegah daripada mengobatinya bukan? (wo/miw)
Read More..
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Sejarah dan Pemikiran Politik Islam


Agama, sebagaimana dinyatakan banyak kalangan, dapat dipandang sebagai instrumen Ilahiyah untuk memahami dunia. Islam, dibandingkan dengan agama lain, Islam sebenarnya merupakan agama yang paling mudah untuk menerima premis semacam ini. Alasan utamanya terletak pada ciri Islam yang paling menonjol. Yaitu sifatnya yang “hadir di mana-mana” (omnipresence). Ini sebuah pandangan yang mengakui bahwa “di mana-mana” kehadiran Islam selalu memberikan “panduan moral yang benar bagi tindakan manusia” (Rahman, 1966 : 241).
Pandangan itu telah mendorong sejumlah pemeluknya untuk percaya bahwa Islam mencakup cara hidup yang total. Penubuhannya dinyatakan dalam syari’ah (hukum Islam). Bahkan sebagian kalangan Muslim melangkah lebih jauh dari itu : mereka menekankan bahwa “Islam adalah sebuah totalitas yang padu yang menawarkan pemecahan terhadap semua masalah kehidupan”. (Effendy, 1998 : 7)
Dalam konteksnya yang sekarang, tidaklah terlalu mengejutkan, meskipun kadang-kadang mengkhawatirkan, bahwa dunia Islam kontemporer menyaksikan sebagian kaum Muslim yang ingin mendasarkan seluruh kerangka kehidupan sosial, ekonomi dan, politik pada ajaran Islam secara eksklusif, tanpa menyadari keterbatasan-keterbatasan dan kendala-kendala yang bakal muncul dalam praktiknya. Ekspresi-ekspresinya dapat ditemukan dalam istilah-istilah simbolik yang dewasa ini populer seperti revivalisme Islam, kebangkitan Islam, revolusi Islam, atau fundamentalisme Islam (Rahman, 1982).
Pandangan holistik terhadap Islam sebagaimana diungkapkan di atas mempunyai beberapa implikasi. Salah satu diantaranya, pandangan itu telah mendorong lahirnya sebuah kecenderungan untuk memahami Islam secara literer yang hanya menekankan dimensi “luar” (exterior)-nya. Dan kecenderungan seperti itu dikembangkan lebih jauh sehingga , terabaikannya dimensi “kontekstual” dan “dalam” (interior) dari prinsip-prinsip Islam (Effendi, 1998 : 9). Dalam contohnya yang ekstrem, kecenderungan seperti itu telah menghalangi sementara umat Islam untuk dapat secara jernih memahami pesan-pesan al-Qur’an sebagai instrumen Ilahiyah yang memberikan panduan niali-nilai moral dan etis yang benar bagi kehidupan manusia.
Mengakui syari’ah sebagai suatu sistem kehidupan yang menyeluruh merupakan suatu hal, sementara memahaminya adalah hal lain lagi. Bahkan dalam konteks “bagaimana syari’ah harus dipahami” inilah, sebagaimana dilihat oleh Fazlur Rahman, terletak persoalan yang sesungguhnya (Rahman, 1966 : 101). Ada sejumlah faktor yang mempengaruhi dan membentuk pemahaman umat Islam terhadap Syari’ah. Situasi sosiologis, kultural, dan intelektual, atau apa yang disebut Arkoun sebagai “estetika penerimaan” (aesthetic of reception), sangat berpengaruh dalam menentukan bentuk dan isi pemahaman (Arkoun, 1996 : 199). Sehingga pada akhirnya, kendati setiap Muslim menerima prinsip-prinsip umum yang tertuang dalam syari’ah, pemahaman mereka tentang ajaran Islam diwarnai perbedaan-perbedaan.
Munculnya berbagai madzab fiqih, teologi, dan filsafat Islam, misalnya, menunjukkan bahwa ajaran-ajaran Islam itu multi-interpretatif. Watak multi-interpretatif telah berperan sebagai dasar dari kelenturan Islam terhadap sejarah. Selebihnya, hal yang demikian itu juga mengisyaratkan keharusan pluralisme dalam tradisi Islam. Karena itu, sebagaimana dikatakan oleh banyak pihak, Islam tidak bisa dan tidak seharusnya dilihat secara monolitik.
Politik Islam tidak bisa dilepaskan dari sejaran Islam yang multiinterpretatif semacam ini. Pada sisi lain, hampir setiap Muslim percaya akan pentingnya prinsip-prinsip Islam dalam kehidupan politik. Pada saat yang sama, karena sifat Islam yang multiinterpretatif itu, tidak pernah ada pandangan tunggal mengenai bagaimana seharusnya Islam dan politik dikaitkan secara pas. Bahkan, sejauh yang dapat ditangkap dari perjalanan diskursus intelektual dan historis pemikiran dan praktik politik Islam, ada banyak pendapat yang berbeda – beberapa bahkan saling bertentangan – mengenai hubungan yang sesuai antara Islam dan politik (Watt, 1960).
Pemikiran politik Islam secara historis terpetakan dalam tiga periode dari awal terbentuknya pemikiran itu sampai sekarang, yaitu periode klasik, pertengahan, dan kontemporer. Pemikiran politik Islam periode klasik dan pertengahan, melahirkan tokoh-tokoh intelektual semacam Ibn Arabi, al-Farabi, al-Mawardi, Ghazali, Ibnu Taimiyah, dan Ibnu khaldun. Secara garis besar kesimpulan pemikiran para tokoh itu adalah :
1.      pertama, dari enam tokoh, hanya Farabi yang mengadakan idealisasi tentang segi-segi dan perangkat kehidupan bernegara, sedangkan para pemikir yang lain berusaha memberikan sumbangan pemikiran dengan bertitik tolak pada realitas sistem monarkhi yang ada, yang mereka terima masing-masing sebagai sistem yang tidak perlu lagi dipertanyakan keabsahannya. Bahkan diantara mereka ada yang memulai tulisannya dengan terlebih dahulu memberikan legitimasi kepada sistem monarkhi tempat mereka hidup (Sjadzali, 1990 : 108).
2.      Kedua, teori tentang asal mula timbulnya negara dari enam pemikir Islam itu hampir sama, yaitu tampak sekali pengaruh alam pikiran Yunani yang mencoba dikawinkan dengan alam pikiran Islam. Yang berbeda dengan pemikiran Yunani, para tokoh Islam baik secara implisit maupun eksplisit menyatakan bahwa tujuan bernegara tidak semata-mata untuk memenui kebutuhan lahiriyah manusia saja, tetapi juga kebutuhan rohani dan ukhrawi. Ibn ‘Arabi (1970), Ghazali (1975) dan Ibnu Taimiyah (1980) dengan tegas menyatakan bahwa kekuasan kepala negara atau raja, merupakan mandat dari Allah yang diberikan kepada hamba-hamba pilihan. Ketiga tokoh ini perpendapat, bahwa khalifah itu adalah khalifah Allah atau bayangan Allah di bumi. Bahkan kekuasaan khalifah, menurut Ghazali, adalah suci (muqaddas), dengan pengertian tidak dapat diganggu gugat (Ghazali, 1975). Hal ini berbeda dengan Mawardi, yang menyatakan bahwa seorang kepala negara dapat diturunkan dari tahta, jika tidak mampu lagi memerintah, baik disebabkan oleh alasan jasmani, mental dan akhlaq, meskipun dia tidak menunjukan bagaimana penurunan itu dilaksanakan (al-Mawardi, 1973).
3.      Ketiga, Ibnu Khaldun berpikiran, bahwa lebih baik menggunakan ajaran dan hukum agama (baca : Islam) sebagai dasar kebijakan dan peraturan negara daripada hasil ijtihad (rekayasa pemikiran) manusia (Khadun, 1986 : 189).
Pemikiran politik Islam kontemporer melibatkan para tokoh intelektual Muslim diantaranya ; al-Afghani, Muhammad Abduh, Rasyid Ridla, Sayyid Quthb, Ali Abd Raziq, al-Maududi, Muhammad Husein Haikal, dan di Indonesia dikenal antara lain Muhammad Natsir, Nurcholish Madjid, Amien Rais dan Abdurrahman Wahid.
Sejak akhir abad XIX pemikiran politik di kalangan pemikir Islam mengalami pergeseran, dan berkembanglah pluralisme pemikiran tentang Islam dan tatanegara. Para pemikir politik Islam klasik pada dasarnya menerima dan tidak mempertentangkan keabsahan sistem pemerintahan monarkhi yang mereka temukan pada zaman mereka masing-masing, dengan seorang khalifah, sulthan atau raja memerintah atas dasar turun temurun, supra nasional dan dengan kekuasaan yang mutlak, berdasarkan prinsip bahwa dia adalah wakil Tuhan di muka bumi (Sjadzali, 1993 : 204).
Pemikiran politik Islam kontemporer pada akhirnya terpetakan dalam tiga kelompok utama, yang masing-masing berbeda nuansa dan variasi pemikiran.
a)      Ada kelompok tradisional, yang cenderung anti Barat. Mereka berpendirian bahwa islam tidak sekadar agama yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi adalah sistem sosial dan politik yang mengatur juga bagaimana mengelola masyarakat dan negara. Kelompok ini diwakili oleh Rasyid Ridla, Sayyid Quthb dan Abu al-A’la al-Maududi meskipun ketiganya tidak selalu sama dalam segala aspek. Pada intinya para tokoh ini mengajak kembali kepada pola ketatanegaraan yang pernah dijalankan oleh Khulafau ar-Rasyidin. Tetapi mereka bertiga gagal menyajikan satu konsep utuh yang otentik tentang sistem politik Islam yang dapat dijalankan dalam kehidupan modern saat ini. Yang menarik dari pemikiran mereka selanjutnya – dalam hal ini diwakili oleh Sayyid Quthb dan al-Maududi – yang menyatakan bahwa tidak ada konsep tentang kedaulatan rakyat (Quthb, 1984; al-Maududi, 1985). Bagi mereka, manusia (umat Islam) hanya pelaksana kedaulatan dan hukum Tuhan. Lebih lanjut mereka berpendapat, bahwa hanya orang Islam saja yang memiliki hak sebagai khalifah Allah, oleh karena itu, hak politik untuk memilih dan dipilih sebagai kepala negara atau majlis Syura (legislatif) hanya ada atau dimiliki oleh orang-orang Islam.
b)      Kelompok kedua, dengan Ali Abd ar-Raziq sebagai “tokohnya”, sebaliknya juga tidak bisa meyakinkan umat Islam bahwa Islam tidak berbeda dengan agama lain, yaitu tidak mengatur secara detail bagaimana mengelola masyarakat dan negara. Dalam bagian pertama bukunya (al-Islam wa Ushul al-Hukmi), dia menyatakan dengan tegas bahwa pemerintahan menurut Islam tidak harus berbentuk khalifah tetapi satu hal yang perlu diperdebatkan adalah, ketika dia menyatakan bahwa Nabi Muhammad saw hanyalah seorang Nabi/Rasul yang tidak berbeda dengan nabi-nabi terdahulu dan bukan seorang politikus (dalam hal ini seorang kepala negara). Ulil Abshar Abdalla dalam tulisannya di web site Islamlib.com berpendapat bahwa pemikiran ar-Raziq tersebut berat sebelah, dalam arti Muhammad memang seorang rasul, tetapi lebih penting lagi dia adalah pemimpin suatu komunitas konkret yang menjadi ‘embrio’ sebuah negara di Madinah. Karena itulah, tidak salah seandainya generasi intelektual muslim modern mencoba mencari dalam contoh Nabi di Madinah itu suatu ilham untuk mengelola masyarakat modern. Salah satu kebijakan politik yang sering dianggap sebagai ‘kejeniusan Muhammad’ (‘Abqariyyat Muhammad), adalah ketika dia memprakarsai suatu ‘kontrak politik’ antara umat Islam dan kelompok-kelompok sosial lain di Madinah saat itu. Dokumen kontrak ini, dalam sejarah Islam, dikenal sebagai ‘Mitsaq al-Madinah’ atau Perjanjian Madinah, atau Piagam Madinah (Ulil, 2004).
c)      Kelompok ketiga diwakili oleh Muhammad Husein Haekal, yang menolak pendapat bahwa Islam itu lengkap dengan segala pengaturan bagi semua aspek kehidupan bermasyarakat, termasuk sistem politik, tetapi sebaliknya tidak beranggapan bahwa Islam tidak berbeda dengan agama-agama lain dalam arti tidak memiliki sangkut paut sedikitpun dengan masalah kemasyarakatan dan kenegaraan. Kelompok ini lebih lanjut berpendapat, walau Islam tidak memberikan preferensi kepada suatu sistem politik tertentu, telah meletakkan seperangkat prinsip atau tata nilai etika dan moral politik untuk dianut oleh umat Islam dalam membina kehidupan bernegara (Haekal, 1983).
Muhammad Abduh, meskipun tidak memiliki konsepsi politik yang utuh, dari pokok-pokok pikiran yang dikemukakan dapat digolongkan dalam kelompok ketiga ini. Dia perpendirian bahwa tidak ada orang atau lembaga yang memegang kekuasaan keagamaan dan mempunyai kewenangan sebagai wakil Tuhan di bumi. Bagi Abduh, seorang penguasa sipil diangkat dan diberhentikan oleh rakyat, dan kepada mereka seorang penguasa bertanggung jawab secara politik dan moral (Sjadzali, 1993 : 208-209).
Sementara para pemikir politik Islam kontemporer di Indonesia yang diwakili antara lain oleh Nurcholish Madjid, Amien Rais dan Abdurrahman Wahid, secara umum mereka berpendapat bahwa tidak ada konsep tentang negara Islam. Dan mereka juga sepakat untuk menerapkan secara maksimal nilai moral-etis al-Qur’an dalam mengembangkan sistem sosial dan politik yang lebih egaliter, demokratis, adil dan manusiawi (Anjar, 2002).
Lebih jauh lagi dalam pandangan Nurcholish Madjid, selain keharusan sebuah pembaruan pemikiran politik Islam Indonesia, Nurcholish juga mengatakan bahwa sebagai masyarakat majmuk dan cita-cita keislaman di Indonesia juga sejalan dengan cita-cita manusia Indonesia pada umumnya, maka, menurutnya, sistem politik yang sebaiknya diterapkan di Indonesia ini ialah sitem yang tidak hanya baik untuk umat Islam, tetapi yang sekiranya juga akan membawa kebaikan untuk semua masyarakat Indonesia (Nurcholish, 1992 : 52).
Islam, menurut Nurcholish, memang berbeda dengan prasangka banyak orang selama ini, yang seolah tidak menghargai pluralisme. Padahal, orang-orang Arab itu tidak pernah memaksakan suatu sistem monolitik kepada rakyat. Masing-masing kelompok mendapatkan perlindungan dengan kuat, dan diberi hak untuk memempuh cara hidup seperti yang mereka pilih dan terapkan sendiri. Nurcholish mengakui, memang pluralisme sosial dunia Islam tidak sepenuhnya bisa bertahan terhadap perkembangan sejarah – semacam timbulnya gerakan syu’ubiyah, semacam nasionalisme pada abad pertengahan dan diterjemahkan ke dalam bentuk gerakan-gerakan keagamaan yang ekslusivistis. Namun, menurut Nurcholish, prinsip pluralisme dalam Islam itu tetap bertahan secara sehat, malah mengagumkan. Hal ini dapat ditegaskan kembali bahwa agama sendiri, menurut Nurcholish juga tidak mewajibkan kepada umatnya untuk memperjuangkan suatu sistem sosial-politik yang ekslusif. Hal ini ia ungkapkan Sebagaimana berikut:
“…. kiranya dapat ditegaskan bahwa agama itu dalam keasliannya tidak memaksakan atau memperjuangkan suatu sistem sosial-politik yang ekslusif. Gejala ekslusivisme pada sementara orang-orang Islam saat ini dapat dicari keterangannya dalam berbagai kaitan nisbinya, dan jelas bukan sesuatu yang menjadi genius agama Islam. Dalam hal ini kita tidak bisa meremehkan psikologi sebagian kaum Muslim akibat pengalaman hidup dan berjuang melawan kaum imperialis. Pengalaman serupa tidak hanya dimiliki oleh umat Islam,tetapi juga oleh kelompok-kelompok sosial-politik lain termasuk mereka dengan latar-belakang keagamaan dan kebudayaan yang sama dengan kaum imperialis.” (Ibid : 56)
Sistem politik yang didasarkan atas nama agama bagi Nurcholish Madjid, dengan demikian merupakan bukan asli ajaran agama. Namun tidak dapat dilepaskan dari kesadaran historis dan sosiologis yang mempengaruhi emosi umat manusia. Hal ini tidak semata terjadi di dalam umat Islam semata, melainkan juga menjadi gejala umum dan terjdi di semua agama. Atas dasar ini, Nurcholish tidak sepakat dengan sebuah sistem politik Islam yang baku, dan tidak berubah.
Hal ini diakui oleh Amien Rais, bahwa pembicaraan tentang konsep negara Islam di dunia Muslim sendiri merupakan fenomena yang relatif belum terlalu lama (Amien, 1992 : 38). Dalam sebuah seminar yang membahas topik pemikiran politik Islam yang diadakan pada tahun 1982 menyimpulkan: (Mumtaz, 1993) Pertama, dalam rangka menyusun teori politik Islam, yang ditekankan bukanlah struktur “negara Islam”, melainkan substruktur dan tujuannya. Sebab, struktur negara akan berbeda-beda di satu tempat dan tempat yang lain. Ia merupakan ijtihad kaum muslimin yang dapat berubah-ubah. Sementara itu, subkultur dan tujuannya merupakan prinsip-prinsip umum dalam bernegara secara Islami. Kedua, tercapai kesepakatan bahwa demokrasi merupakan jiwa sitem pemerintahan Islam meskipun mereka sepakat untuk menolak asumsi filosofis “demokrasi Barat”.
Kedua kesimpulan ini senada dengan pendapat Amien Rais, (Amien, 1992 : 44) bahwa “keabadian wahyu Allah justru terletak pada tiadanya perintah dalam al-Qur’an dan Sunnah agar mendirikan Negara Islam (Daulah Islamiyyah). Jika umpamanya ada perintah tegas untuk mendirikan negara Islam, maka al-Qur’an dan Sunnah juga akan memberikan tuntunan terinci tentang struktur institusi-institusi negara yang dimaksudkan. Seperti sistem perwakilan rakyat, hubungan antar badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, sistem pemilihan umum (apakah sistem distrik atau sistem proporsional), dan detil-detil lain yang benar-benar terinci. Bila demikian halnya, maka negara Islam itu tidak akan tahan zaman. Mungkin negara itu cocok dan sangat tepat untuk masa 14 abad yang silam, tetapi perlahan-lahan ia akan menjadi usang (out of date), dan tidak dapat lagi memiliki kemampuan menanggulangi masalah-masalah modern yang timbul sejalan dengan dinamika masyarakat manusia, dan pasti tidak akan serasi dengan dinamika sejarah yang terus mengalami perubahan dan pertumbuhan sesuai dengan sunnatullah.”
Namun, menurut Amien, dengan demikian tidak berarti lantas kaum muslimin diperkenankan membangun negara sesuai dengan kemauan manusiawinya sendiri, dan terlepas dari ajaran-ajaran pokok (fundamentals) agama Islam. Bagi Amien, membangun suatu negara yang terlepas dari fundamentals ajaran Islam berarti membangun negara yang sekularistis, yang kehilangan dimensi spiritual dan menjurus pada kehidupan yang serba-material, yang di dalamnya petunjuk wahyu hanya disebut-sebut secara berkala dalam kesempatan-kesempatan tertentu. (Ibid : 44).
Dalam pemikiran Amien, terdapat beberapa catatan fundamentals yang harus ditegakkan oleh umat Islam dalam membangun suatu negara dan masyarakat (Ibid : 46-47). Yaitu negara dan masyarakat harus ditegakkan di atas dasar keadilan (al-‘adalah). Dalam pandangan Islam, pendirian suatu negara harus bertujuan untuk melaksanakan keadilan dalam arti seluas-luasnya, tidak saja keadilan hukum, melainkan juga keadilan sosial dan ekonomi. Keadilan hukum yang menjamin persamaan setiap orang di muka hukum belumlah cukup, karena tanpa keadilan sosial-ekonomi masih dapat timbul ketimpangan-ketimpangan tajam di antara kelompok-kelompok masyarakat. Dalam pandangan Amien, Islam juga tidak membenarkan konsep persamaan kesempatan (equality of opportunity) yang menjadi semboyan kebanggaan liberalisme-kapitalisme. Persamaan kesempatan secara sekilas terlihat bagus, akan tetapi ia justru akan melahirkan ketidaksamaan dan ketimpangan di antara kelas-kelas di tengah masyarakat, karena titik berangkat masing-masing kelas sudah tidak sama. Si kaya akan terus dapat memanfaatkan dan memborong kesempatan ini, sedang si miskin akan mengalami kebangkrutan dan tak mungkin mampu menggunakan kesempatan yang diberikan, lantaran ia memang tidak memiliki apa-apa, kecuali badan dan tenaganya. Maka berdasarkan persamaan kesempatan ini, si kaya akan menjadi semakin kaya, sedang si miskin akan tetap miskin (Ibid : 46).
Pada intinya baik pemikiran Nurcholish maupun Amien Rais mengungkap pentingnya aktualisasi ajaran-ajaran Islam secara utuh dan konsekuen dalam sistem politik Islam sehingga menciptakan suatu kemashlahatan sebagaimana yang dicita-citakan as-siyasah asy-Syar’iyyah. Kuntowijoyo menawarkan -sekali lagi- enam kaidah-kaidah dalam kehidupan bernegara (baca : berdemokrasi), yaitu ; 1) ta’aruf (saling mengenal); 2) syura (musyawarah); 3) ta’awun (kerjasama); 4) mashlahat (menguntungkan masyarakat); 5) ‘adl (keadilan); 6) taghyir (perubahan) (Kuntowijoyo, 1999 : 91-105).
Apa yang ditawarkan oleh Nurcholis, Amien, maupun Kuntowijoyo itu, jika ditarik ke belakang terdapat benang merah yang menghubungkannya dengan pemikiran al-Maududi. Al-Maududi meringkas pemikiran politiknya dalam beberapa bagian.
1)      Pertama, Islam adalah agama yang paripurna, lengkap dengan petunjuk untuk mengatur semua aspek kehidupan. Dalam lapangan politik, kekuasaan tertinggi (disebut kedaulatan) ada di tangan Allah, manusia hanya sebagai pelaksana kedaulatan itu. Sistem politik Islam adalah suatu sistem universal dan tidak mengenal batas-batas dan ikatan-iakatan geografi, bahasa dan kebangsaan.
2)      Kedua, Sistem kenegaraan Islam tidak dapat disebut demokrasi, karena dalam demokrasi yang berdaulat adalah rakyat, artinya rakyat pula yang berkuasa untuk membuat undang-undang dan mekalsanakan undang-undang itu. Maka al-Maududi menawarkan istilah baru yang dinamakan teo-demokrasi yang artinya adalah kedaulatan rakyat yang terbatas.
3)      Ketiga, kekuasaan negara dilakukan oleh tiga lembaga atau badan hukum ; legislatif, eksekutif dan yudikatif dengan ketentuan sebagai berikut :
·         Kepala negara merangkap kepala badan eksekutif atau pemerintahan yang bertanggungjawab kepada Allah dan kepada rakyat.
·         Keputusan Majlis Syura (legislatif) pada umumnya diambil atas dasar suara terbanyak, dengan catatan bahwa suara terbanyak dalam Islam tidak mencerminkan kebenaran.
·         Anggota Majlis Syura tidak dibenarkan terbagi ke dalam kelompok-kelompok atau partai-partai.
·         Keanggotaan Majlis Syura terdiri dari warga neraga yang beragama Islam, dewasa dan laki-laki, yang shaleh serta cukup capable dalam menafsirkan dan menerapkan syari’at (Sjadzali, 1993 : 167-168).
Jika dirangkum semua pemikiran para tokoh politik Islam kontemporer, inti dari semua tema dan gagasan yang dikemukakan adalah bagaimana membatasi kekuasaan yang di tangan penguasa sipil dan menerapkan etika-moral Islam dalam kehidupan berpolitik secara utuh. Satu hal yang paling menonjol dalam pemikiran mereka adalah, mutlak adanya lembaga permusyawaratan (syura) sebagai implementasi kongkret dari perintah melakukan musyawarah yang terdapat dalam al-Qur’an. Lembaga Syura (legislatif) mempunyai kekuasaan yang independen dan bebas campur tangan penguasa atau kepala negara bahkan mempunyai fungsi untuk melakukan kontrol terhadap keputusan dan kebijakan yang akan dan telah diambil penguasa atau kepala negara.
DAFTAR PUSTAKA
Effendi, Bahtiar, Islam dan Negara : Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia, Jakarta : Paramadina, 1998
Ibn Khaldun, Muqaddimah, Ahmadie Thoha (penterjemah), Jakarta : Pustaka Firdaus, 1986
Khalaf-Allah, Muhammad, “Kekuasan Legislatif” dalam Wacana Islam Liberal : Pemikiran Islam Kontemporer tentang Isu-Isu Global, Jakarta : Paramadina, 2003
Kuntowijoyo, Indentitas Politik Umat Islam, Bandung : Mizan 1999
Madjid, Nurcholish, Cita-cita Politik Islam Era Reformasi, Paramadina, Jakarta, 1999
Rais, M. Amien, “Tidak Ada Negara Islam”, Panji Masyarakat No. 376/1982.
Read More..
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Konsep Dasar Evaluasi

Read More..
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Memanfaatkan Obat yang Sudah Tidak Terpakai dan Ladaluarsa


Obat-obatan yang sudah tidak terpakai atau kadaluarsa, sebaiknya jangan dibuang kesembarang tempat. Karena selain berbahaya juga dapat berdampak buruk bagi lingkungan. Lalu, apa yang bisa kita lakukan untuk obat-obatan yang 1.Yang terpenting, jangan membuang obat begitu saja ke tempat sampah, karena dapat dijual kembali oleh pihak tak bertanggung jawab dan tentunya sangat berbahaya bagi kesehatan orang lain.
2. Untuk vitamin dan mineral, bisa dipakai sebagai pupuk. Caranya, bila berbentuk kapsul, isi kapsul dikeluarkan. Jika berbentuk tablet, dihancurkan terlebih dahulu. Kemudian taburkan bubuk obat tersebut ke tanaman.
3. Untuk vitamin dan mineral cair bisa langsung dituangkan ke tanaman.
4. Kumpulkan obat-obatan yang sudah tak terpakai. Setelah agak banyak, titipkan ke apotik, rumah sakit, atau pabrik obat. Pihak-pihak tersebut biasanya melakukan pemusnahan rutin terhadap stok obat yang sudah kadaluarsa.
5. Kalau jumlah tablet/kapsul yang sudah kadaluarsa terdapat dalam jumlah sangat besar, dapat juga dititipkan di pabrik semen, untuk dijadikan campuran semen.
6. Jangan lupa untuk membuang terlebih dahulu kemasan obat. Misalnya stiker pada botol disobek, kotak kemasan digunting. Hal ini untuk mencegah pemalsuan obat, karena bisa saja botol berstiker obat diambil pemulung dan selanjutnya diisi obat palsu
7. Sisa obat yang tidak akan digunakan lagi tetapi belum kadaluarsa, dapat diserahkan pada yayasan amal yang mengadakan pengobatan gratis. Kondisi obat sebaiknya masih bagus. Artinya tablet/kapsul masih dalam wadahnya (strip, blister) yang belum dibuka, sementara untuk obat cair, tutup botol belum dibuka.sudah tak (bisa) dikonsumsi?
Read More..
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Teori-Teori Belajar

Read More..
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Cara Mudah Membersihkan Kotoran Telinga

KOMPAS.com - Anda mungkin biasa menggunakan cotton bud untuk membersihkan kotoran telinga. Namun sebaiknya cotton bud hanya digunakan untuk membersihkan lipatan luar telinga.
"Anda perlu hati-hati agar tidak melakukan apa yang saya sebut 'cari dan hancurkan', karena Anda bisa saja tanpa sengaja malah mendorong kotoran masuk lebih jauh, atau Anda bisa merusak gendang telinga," ujar J. Randolph Schnitman, MD, otolaryngologist (dokter spesialis THT) di Beverly Hills, California. "Kotoran itu dihasilkan oleh lapisan saluran telinga, dan kalau jumlahnya normal sih, tidak masalah."


Cara lain untuk membersihkan telinga adalah dengan membiarkan air masuk ke telinga saat mandi, lalu miringkan kepala untuk membuang airnya, demikian saran Brett Levine, MD, spesialis THT di Torrance, California. Namun pastikan airnya hangat, karena air yang dingin atau terlalu panas bisa menyebabkan Anda mengalami vertigo.
Jika kotoran telinga Anda tergolong kering, bahkan keras, sebaiknya gunakan earwax remover. Bila digunakan dengan cara yang benar, alat ini akan membantu melunakkan kotoran sehingga lebih mudah dibersihkan. Anda juga dapat mencoba memiringkan kepala ke satu sisi saat mandi, dan memasukkan beberapa tetes mineral atau baby oil ke dalam telinga. Tunggu 1 atau 2 detik untuk melarutkan kotoran, lalu miringkan kepala ke sisi sebaliknya, sehingga kotoran keluar dari telinga.
Kalau semua cara ini tidak berhasil membuat kotoran keluar, Anda bisa mengunjungi dokter spesialis THT untuk membantu membersihkan kotoran telinga. Jangan kaget bila di dalam telinga Anda ternyata juga terdapat berbagai kotoran lain, seperti serpihan potongan rambut.
"Kadang-kadang kotoran telinga itu keras sekali, dan tetesan baby oil tidak bisa membuatnya lunak. Dokter THT bisa melihat apakah ia bisa menyedot, mengorek, atau meraih sesuatu yang tidak dapat membersihkan diri secara alami," tambah Dr Levine.
Di berbagai salon, Anda mungkin akan menemukan layanan ear candle atau ear cone, dimana ujung sebuah lilin berongga disulut api, sedangkan ujung satunya dimasukkan ke dalam telinga untuk membuang kotorannya. Namun, para dokter menyatakan bahwa cara ini sebenarnya tidak efektif.

"Bila ditinjau dari evaluasi Barat, terapi lilin ini terbukti sama sekali tidak efektif; tidak ada manfaatnya apa-apa," kata Dr Schnitman.
Selain tidak bermanfaat, cara ini juga bisa saja berbahaya. Menurut American Academy of Audiology, survei yang diadakan di Inggris menyebutkan bahwa para ahli THT dilaporkan pernah menangani cidera akibat terapi ear candle, seperti terbakar, saluran telinga menutup, gendang telinga berlubang, dan infeksi saluran telinga yang menyebabkan kehilangan pendengaran sementara.
Read More..
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Kajian Sosiologi

Read More..
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Teori-Teori dalam Sosiologi Pendidikan

Read More..
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Konsep Dasar Sosiologi Pendidikan

Read More..
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Agar Otak Tidak Lagi LOLA

Konsumsi air putih selama ini sering dianggap sepele, bahkan oleh kalangan pemerintah sekalipun. Air dianggap zat gizi yang tidak terlalu penting. Padahal menurut para pakar, kekurangan air 1 persen dari bobot tubuh saja bisa bikin otak lemot dan menciut. Jika sudah begitu, bagaimana nasib bangsa ini?


Sebagai salah satu unsur zat gizi, air sering ditempatkan di urutan terakhir setelah karbohidrat, protein, lemak bahkan mineral. Padahal peran air sangat banyak, diantaranya untuk memberntuk sel, alat transportasi oksigen dalam darah, pengatur suhu, zat pelarut, pereaksi, pelumas dan bantalan.

Menurut Prof Dr Ir Hardinsyah, ahli gizi dan pangan sekaligus dekan Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Petanian Bogor (IPB), kekurangan air bisa menyebabkan seseorang mengalami gangguan otak. "Kurang 1 persen saja bisa mengalami gangguan ingatan," ujarnya dalam acara seminar 'Waspadai Efek Dehidrasi Terhadap Kesehatan di Hotel Akmani, Jakarta, Kemis (22/10/2009).

Hardinsyah mengatakan bahwa hampir sebagian besar komposisi otak terdiri atas cairan, dan ketika otak tidak mendapatkan asupan air yang cukup, akan terjadi gangguan fungsi kognitif (kepandaian) di otak. Hal itu pun dibenarkan oleh Dr dr Parlindungan Siregar SpPD.KGH, seorang dokter spesialis penyakit dalam di FKUI-RSCM.

"Ketika tubuh kekurangan air atau dehidrasi, cairan di otak akan menurun, asupan oksigen yang harusnya mengalir ke otak pun berkurang. Akibatnya, sel-sel otak menjadi tidak aktif dan berkembang, bahkan bisa menciut. Dan ketika itu terjadi, otak tidak bisa menjalankan fungsi normalnya lagi, terutama fungsi kognitif yaang akhirnya membuat seseorang menjadi lemot, gampang lupa, dan tidak konsentrasi," jelas Parlindungan.

Dehidrasi bisa terjadi ketika tubuh kekurangan 1 persen dari berat tubuhnya. Jadi kalau bobot tubuh seseorang 50 kilogram, maka kekurangan 0,5 liter air dari kebutuhan seharusnya (2-3 liter) bisa menyebabkan dehidrasi ringan seperti lelah dan gangguan fungsi kognitif serta daya ingat.

Hardinsyah menyebutkan beberapa penyebab dehidrasi diantaranya kurang minum, keringat berlebih, suhu panas, pendarahan dan gangguan penyakit. Menurutnya, dehidrasi bisa menyebabkan gejala ringan dan sedang seperti lelah, haus, tenggorokan kering, badan panas, sakit kepala, air kencing pekat, denyut nadi cepat hingga gejala berat seperti halusinasi dan kematian.

Menurut Hardinsyah, orang-orang yang berisiko dehidrasi adalah pekerja lapangan, namun tidak sedikit pekerja kantoran yang terkena dehidrasi. "Biasanya kalau di kantor kan pakai AC, dan itu bisa bikin orang tidak merasa haus. Apalagi ditambah dengan malas ngambil air minum, tambah saja dehidrasi," tuturnya.

Dalam sebuah studi di Amerika yang dilakukan oleh Robert Kenetick tahun 2007, Hardinsyah mengatakan bahwa produktivitas pekerja kantoran terbukti menurun karena tidak minum air sesuai anjuran 2-3 liter per hari). "Padahal sudah disediakan air di meja, tapi nggak diminum. Diminumnya hanya kalau mau makan saja. Padahal di Amerika sana, setiap 20 menit disediakan i cup air untuk minum," ujar Hardinsyah.

Sumber: kaskuser
Read More..
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

WANITA BERHIAS DI SALON KECANTIKAN

>Dr. Yusuf Al-Qardhawi

PERTANYAAN

Apakah boleh wanita Muslimat menghias (mempercantik) dirinya
di tempat-tempat tertentu, misalnya pada saat ini, yang
dinamakan salon kecantikan, dengan alasan keadaan masa kini
bagi wanita sangat penting untuk tampil dengan perlengkapan
dan cara-cara berhias seperti itu yang bersifat modren?

Selain itu, bolehkah wanita memakai rambut palsu atau tutup
kepala yang dibuat khusus untuk itu?

JAWAB

Agama Islam menentang kehidupan yang bersifat kesengsaraan
dan menyiksa diri, sebagaimana yang telah dipraktekkan oleh
sebagian dari pemeluk agama lain dan aliran tertentu. Agama
Islam pun menganjurkan bagi ummatnya untuk selalu tampak
indah dengan cara sederhana dan layak, yang tidak
berlebih-lebihan. Bahkan Islam menganjurkan di saat hendak
mengerjakan ibadat, supaya berhias diri disamping menjaga
kebersihan dan kesucian tempat maupun pakaian.

Allah swt. berfirman:

"... pakailah pakaianmu yang indah pada setiap
(memasuki) masjid ..." (Q.s.Al-A'raaf: 31)

Bila Islam sudah menetapkan hal-hal yang indah, baik bagi
laki-laki maupun wanita, maka terhadap wanita, Islam lebih
memberi perhatian dan kelonggaran, karena fitrahnya,
sebagaimana dibolehkannya memakai kain sutera dan perhiasan
emas, dimana hal itu diharamkan bagi kaum laki-laki.

Adapun hal-hal yang dianggap oleh manusia baik, tetapi
membawa kerusakan dan perubahan pada tubuhnya, dari yang
telah diciptakan oleh Allah swt, dimana perubahan itu tidak
layak bagi fitrah manusia, tentu hal itu pengaruh dari
perbuatan setan yang hendak memperdayakan. Oleh karena itu,
perbuatan tersebut dilarang. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad
saw.:

"Allah melaknati pembuatan tatto, yaitu menusukkan
jarum ke kulit dengan warna yang berupa tulisan,
gambar bunga, simbol-simbol dan sebagainya;
mempertajam gigi, memendekkan atau menyambung
rambut dengan rambut orang lain, (yang bersifat
palsu, menipu dan sebagainya)." (Hadis shahih).

Sebagaimana riwayat Said bin Musayyab, salah seorang sahabat
Nabi saw. ketika Muawiyah berada di Madinah setelah beliau
berpidato, tiba-tiba mengeluarkan segenggam rambut dan
mengatakan, "Inilah rambut yang dinamakan Nabi saw. azzur
yang artinya atwashilah (penyambung), yang dipakai oleh
wanita untuk menyambung rambutnya, hal itulah yang dilarang
oleh Rasulullah saw. dan tentu hal itu adalah perbuatan
orang-orang Yahudi. Bagaimana dengan Anda, wahai para ulama,
apakah kalian tidak melarang hal itu? Padahal aku telah
mendengar sabda Nabi saw. yang artinya, 'Sesungguhnya
terbinasanya orang-orang Israel itu karena para wanitanya
memakai itu (rambut palsu) terus-menerus'." (H.r. Bukhari).

Nabi saw. menamakan perbuatan itu sebagai suatu bentuk
kepalsuan, supaya tampak hikmah sebab dilarangnya hal itu
bagi kaum wanita, dan karena hal itu juga merupakan sebagian
dari tipu muslihat.

Bagi wanita yang menghias rambut atau lainnya di salon-salon
kecantikan, sedang yang menanganinya (karyawannya) adalah
kaum laki-laki. Hal itu jelas dilarang, karena bukan saja
bertemu dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, tetapi lebih
dari itu, sudah pasti itu haram, walaupun dilakukan di rumah
sendiri.

Bagi wanita Muslimat yang tujuannya taat kepada agama dan
Tuhannya, sebaiknya berhias diri di rumahnya sendiri untuk
suaminya, bukan di luar rumah atau di tengah jalan untuk
orang lain. Yang demikian itu adalah tingkah laku kaum
Yahudi yang menginginkan cara-cara moderen dan sebagainya.

---------------------------------------------------
Fatawa Qardhawi: Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Cetakan Kedua, 1996
Penerbit Risalah Gusti
Read More..
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Fungsi Pendidikan

Read More..
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS